news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BPKN dan FH UNAIR Ungkap Celah Hukum Layanan Keuangan Digital.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Kasus Dana Raib OCBC NISP Dibedah, BPKN Ungkap Risiko Klausula Baku di Layanan Keuangan Digital

Kasus hilangnya dana nasabah Bank OCBC NISP menjadi sorotan dalam forum diskusi hukum yang digelar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Minggu, 23 November 2025 - 23:50 WIB
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com - Kasus hilangnya dana nasabah Bank OCBC NISP menjadi sorotan dalam forum diskusi hukum yang digelar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Forum bertajuk “Pertanggungjawaban dan Perlindungan Konsumen dalam Layanan Keuangan Digital” ini digelar oleh Academic Research BLS FH UNAIR dan Departemen Akademik BEM FH UNAIR, Jumat (22/11/2025).

Dua narasumber utama hadir dalam diskusi tersebut: Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum nasabah OCBC, dan Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Komisioner BPKN. Keduanya mengupas tuntas persoalan error sistem, klausula baku, dan tanggung jawab hukum dalam layanan keuangan digital.

“Bank OCBC tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan. Data nasabah bisa diketahui pihak lain, ini pelanggaran hukum,” tegas Johanes Dipa, merujuk pada kasus nasabah Tirtohardjo Rukmono.

Sementara itu, Dr. Bambang menyoroti praktik klausula baku dalam perjanjian layanan digital perbankan yang kerap merugikan konsumen. Ia menyebut banyak bank mencantumkan klausul yang mengalihkan tanggung jawab kepada nasabah, padahal hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Klausul seperti itu batal demi hukum. Bahkan bisa dipidana hingga lima tahun atau didenda Rp500 juta,” jelas Bambang.

Manager Academic Research BLS FH UNAIR, Kanza Azzahra, menyatakan bahwa diskusi ini penting untuk membuka perspektif hukum yang lebih kritis terhadap praktik bisnis digital.

“Kami berharap mahasiswa FH UNAIR mampu menganalisis celah hukum yang dimanfaatkan pelaku usaha, terutama dalam kasus perbankan digital,” ujarnya.

Kanza juga menekankan pentingnya pemahaman komprehensif tentang penegakan hukum demi perlindungan hak konsumen.

Di sisi lain, kasus yang menjadi sorotan dalam forum ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 574/Pdt.G/2025/PN.JKT.Sel. Nasabah asal Surabaya, Tirtohardjo Rukmono, menggugat Bank OCBC NISP atas raibnya dana dalam rekeningnya.

Kasus ini menjadi contoh nyata meningkatnya sengketa layanan digital perbankan yang menuntut kejelasan pertanggungjawaban hukum di era transformasi keuangan digital. (zaz/gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral