- Antara
Viral Jasa Nikah Sirih di TikTok, Anggota DPR RI Geram: Merendahkan Agama
Jakarta, tvOnenews.com - Kapoksi Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina menyorot tajam jasa nikah sirih yang sempat tersiar di akun media sosial (medsos) TikTok.
Selly Gantina mendesak aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan menulusuri akun tersebut.
Pasalnya, ia menilai praktik dan jasa nikah sirih tersebut bentuk dari merendahkan agama.
“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” kata Selly Gantina kepada awak media, Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Selly Gantina jasa nikah sirih yang tersiar di medsos TikTok tak dapat dianggap sepele atau sekedar konten viral.
Ia mengutip komitmen dari Ketua DPR RI, Puan Maharani yang mengaku prihatin akan adanya konten jasa nikah sirih tersebut.
“Ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara,” tegasnya.
Secara gamblang, Selly Gantina melihat hal itu sebagai reduksi agama karena pelayanan yang dijual secara cepat dan instan sehingga memunculkan korban bagi perempuan dan anak.
Di sisi lain, kata Selly Gantina, nikah siri yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius.
Sebab, tanpa pencatatan di KUA, perempuan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan.
“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi. Maka praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” ungkapnya.
Karenanya, legislator dari Dapil Jabar VIII ini mendesak Kementerian Agama bertindak untuk mengawasi oknum atau pihak yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas.
“Bila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu, Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” paparnya.
Selain menjadi alarm penting, ia mendesak adanya penguatan edukasi tentang perkawinan.
Ia juga mengimbau masyarakat harus disadarkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas birokratis, tetapi benteng perlindungan hukum bagi keluarga.
“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” pungkasnya. (raa)