news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

-Seorang balita asal Garut berinisial A (4) meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di sebuah rumah sakit di Ujungberung, Kota Bandung..
Sumber :
  • Istimewa

Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Bandung Kini Diringkus Polisi, Cemburu Berujung Tindak Kekerasan

Polrestabes Bandung terus mendalami kasus kematian Raditya, balita berusia 4 tahun asal Garut, yang meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya.
Minggu, 23 November 2025 - 21:38 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Polrestabes Bandung terus mendalami kasus kematian Raditya, balita berusia 4 tahun asal Garut, yang meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya. 

Korban menghembuskan napas terakhir di RSUD Ujungberung, Kota Bandung, pada Sabtu (22/11/2025).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara dan autopsi menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa korban mengalami kekerasan fisik. 

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

 

“Dari hasil autopsi ditemukan luka di bagian kepala, dada, tangan, dan kaki. Luka-luka tersebut mengindikasikan adanya tindak kekerasan,” kata Anton, Minggu (23/11/2025).

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa lima orang saksi, termasuk ibu tiri korban yang kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Beberapa saksi mengaku sempat melihat korban dalam kondisi terluka serta mendengar tangisan dan teriakan korban sebelum meninggal. Namun, keterbatasan warga saat kejadian membuat mereka tidak bisa memastikan apa yang benar-benar terjadi," terang Anton.

Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Kompol Anton polisi menduga adanya motif kecemburuan dari ibu tiri korban. 

Ia disebut merasa suaminya lebih memperhatikan korban dibanding dirinya dan anak kandungnya.

Anton mengatakan bahwa penyidik masih memeriksa ibu tiri korban selama 1x24 jam untuk mendalami peran dan keterlibatannya.

"Sementara itu, ayah kandung korban juga turut dimintai keterangan lebih lanjut untuk memastikan apakah dirinya mengetahui atau bahkan ikut terlibat dalam dugaan tindak kekerasan tersebut," katanya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan dua regulasi sekaligus, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (cep/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral