- Antara
KPK Bongkar Alasan di Balik Isu “Uang Pinjaman” Rp300 Miliar yang Dipamerkan di Kantor Merah Putih
KPK Luruskan: Tidak Pernah Menyimpan Uang Rampasan di Gedung KPK
Menjawab polemik tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan tegas. Menurutnya, KPK memang tidak pernah menyimpan uang sitaan atau rampasan di Gedung Merah Putih maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan,” kata Budi.
Ia menjelaskan bahwa seluruh barang sitaan dan rampasan negara otomatis dititipkan ke bank melalui rekening penampungan yang telah ditetapkan. Artinya, KPK tidak memegang uang fisik secara langsung, melainkan hanya mengelola proses penyitaan dan penyerahannya.
“Maka KPK menitipkan semua uang sitaan dan rampasan ke bank. Ada rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru karena ada yang masih menyebut KPK pinjam uang bank,” tegas Budi.
Penjelasan Ini Tegaskan SOP Pengelolaan Aset Rampasan Negara
Dengan klarifikasi ini, KPK menegaskan bahwa peminjaman uang Rp300 miliar hanya dilakukan untuk keperluan visualisasi di konferensi pers, bukan untuk penggunaan lain. Mekanisme penitipan aset rampasan ke bank disebut sebagai prosedur standar demi keamanan dan akuntabilitas.
KPK pun menegaskan bahwa keseluruhan uang rampasan kasus Taspen telah resmi diserahkan kepada negara dan proses hukumnya terus dikawal untuk memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal. (nsp)