news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengacara Roy Suryo Ahmad Khozinudin (kiri) dan Roy Suryo (kanan).
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon-VIVA

Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri, tapi Masih Boleh Keluar Kota dengan Syarat Ini

Polda Metro Jaya melayangkan surat pencekalan ke pihak Imigrasi terhadap delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kamis, 20 November 2025 - 16:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya melayangkan surat pencekalan ke pihak Imigrasi terhadap delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pencekalan ini otomatis diajukan usai kedelapan tokoh tersebut resmi menyandang status sebagai tersangka, namun mereka tidak ditahan. 

Sehingga dianggap berpotensi bepergian ke luar negeri.

“8 orang (tersangka) yang dicekal,” ucap Budi, Kamis (20/11/2025).

Adapun, delapan nama itu dibagi dalam dua klaster. 

Klaster pertama berisi tokoh TPUA, yakni Ketua TPUA Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, pengamat hukum Damai Hari Lubis, mantan aktivis ’98 Rustam Effendi, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua mencakup mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Menurutnya, pembatasan keluar negeri dilakukan untuk menjamin seluruh tersangka tetap berada dalam jangkauan penyidik.

“Statusnya sebagai tersangka… Artinya, itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” katanya.

Budi menyebut, 8 orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri. Namun demikian, para tersangka masih diperbolehkan bepergian antarkota asalkan tidak mangkir dari kewajiban lapor.

“Wajib lapor 8 tersangka juga. (Semua?) Iya, iya,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.

“Kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” tegasnya. (rpi/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral