news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) memberikan plakat penyerahan hasil rampasan aset hasil korupsi kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto (kanan), Kamis (20/11)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Berita Foto: Penampakan Tumpukan Uang Rp300 Miliar Hasil Rampasan Kasus Korupsi yang Diserahkan KPK Kepada PT Taspen

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyerahkan plakat penyerahan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp883.038.394.268 kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. 
Kamis, 20 November 2025 - 16:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyerahkan plakat penyerahan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp883.038.394.268 kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. 

Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Dalam acara tersebut, KPK memamerkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 sebagai bagian dari hasil rampasan. 


Tumpukan uang Rp300 miliar hasil rampasan korupsi yang diserahkan KPK kepada PT Taspen, Kamis (20/11). (Foto: tvOnenews.com/Julio Trisaputra)

Namun, jumlah uang tunai yang ditampilkan di hadapan publik hanya sekitar Rp300 miliar. 

Asep menjelaskan, keterbatasan ruang menjadi alasan KPK tidak dapat menampilkan seluruh Rp883 miliar dalam bentuk fisik.

“Uang yang kami tunjukkan hari ini hanya sebagian, karena ruangan tidak memungkinkan untuk memajang seluruh nominal hasil rampasan,” ujarnya.


Tumpukan uang Rp300 miliar hasil rampasan korupsi yang diserahkan KPK kepada PT Taspen, Kamis (20/11). (Foto: tvOnenews.com/Julio Trisaputra)

KPK menegaskan bahwa total aset rampasan yang diserahkan telah diverifikasi dan sesuai dengan nilai yang tercantum dalam plakat. 

Penyerahan aset itu merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk mengembalikan kerugian negara dan memperkuat pengelolaan keuangan negara melalui instansi yang berwenang. (jts/dpi)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral