- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
KSPI Usulkan Tiga Opsi Jelang Pengumuman Kenaikan UMP 2026, Said Iqbal: Angka Kompromi Tertingginya 8,5-10,5 Persen
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan tiga opsi kepada pemerintah menjelang pengumuman angka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
“Angka kompromi pertama adalah 6,5 persen. Ikuti keputusan Presiden Prabowo tahun lalu, (karena) angka makro ekonominya, inflasi dan pertumbuhan kira-kira tidak terlalu jauh bedanya,” ujarnya lewat konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (18/11/2025).
Angka 6,5 persen yang diumumkan Kepala Negara beberapa waktu lalu sesuai dengan keinginan pemerintah untuk menaikkan daya beli dan konsumsi masyarakat.
Kedua opsi lainnya adalah kenaikan UMP di angka 7,77 persen dan 8,5-10,5 persen.
Dia menilai angka itu sesuai dengan perhitungan indeks tertentu sebesar 1-1,5.
“Kompromi yang kedua yang ditawarkan adalah 7,77 persen dan step ketiga, angka kompromi tertingginya, 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen karena indeks tertentunya kami menggunakan 1,0 sampai 1,5,” ujarnya.
Dia menolak cara perhitungan yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk kenaikan UMP tahun depan.
Menurutnya, perhitungan itu hanya akan memberikan kenaikan sebesar 3,5-3,75 persen.
“Dengan menggunakan rumus kenaikan upah minimum dari pemerintah sebagai berikut, yaitu nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu bernilai 0,2 sampai dengan 0,7,” katanya.
“Dengan menggunakan rumus indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” sambungnya.
Dia menilai angka tersebut sangat rendah dan berdampak pada beberapa daerah yang masih memiliki UMP kecil.
“Rata-rata upah minimum adalah Rp3 juta atau bahkan kurang dari Rp3 juta per bulan. Maka 3,75 persen dikalikan Rp3 juta kurang, kira-kira (upah naik) hanya Rp100 ribu,” ujarnya.
Sebelumnya, pada pada Selasa (28/10/2025) lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyusunan regulasi terkait UMP tahun 2026 memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Dia memastikan penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu selain memperhatikan pemenuhan KHL.
Saat ini, kata dia, dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan dan membahas kenaikan UMP tahun depan. (ant/nsi)