- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Keluarga Kacab BRI Hadiri Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Polda Metro, Tegaskan Tetap Tuntut Pasal Pembunuhan Berencana
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak keluarga Kepala Cabang Pembantu Bank BRI di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37) bersama tim kuasa hukumnya hadir dalam rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan yang digelar di Polda Metro Jaya, pada Senin (17/11/2025).
Kuasa Hukum Korban, Tati Suryati menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut agar para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada Polda Metro Jaya untuk mengawal proses ini karena kami dari pihak keluarga tetap menuntut untuk pasal pembunuhan rencana,” kata Tati, di Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).
Kemudian, Ardian Pratomo yang juga kuasa hukum korban juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong agar para tersangka dapat dikenakan pasal terkait perencanaan.
Sebab, dari awal sampai akhir itu merupakan satu rangkaian terstruktur yang itu memang endingnya untuk menghabisi korban.
“Karena ada opsi yang seharusnya bisa dilakukan untuk menyelamatkan korban tapi itu tidak digunakan,” jelas Ardian.
Lebih lanjut Ardian menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi dapat dilihat fakta terkait unsur pembunuhannya sudah jelas 90 persen.
“Karena tidak mungkin seorang yang tidak ingin merencanakan pembunuhan menyiapkan segala macam termasuk diantaranya lakban, handuk, dan sebagainya. Terus kemudian tidak mungkin seseorang yang tidak akan melakukan pembunuhan itu berusaha untuk menutup agar korban itu tidak bereaksi dengan cara apapun itu,” tutur Ardian.
“Dan bahkan tadi di dalam rekonstruksi yang periode terakhir di mobil yang Fortuner itu memang terlihat sekali bahwasannya posisi korban ketika sehabis dianiaya di mobil yang Avanza Putih dalam kodisi yang sudah lemas, kemudian dimasukkan ke dalam mobil Fortuner yang warna hitam terus kemudian dalam posisi ada handuk melilit di leher kemudian ditekan pakai kaki itu mungkin tidak akan meninggal karena seseorang pasti akan kehabisan nafas di situ,” lanjutnya.
Sementara itu, Kakak Korban, Taufan Maulana berharap agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan adil.
Namun dalam hal ini, pihaknya menegaskan tiga poin utama, yang pertama yakni sulit untuk mengatakan tidak ada unsur mensrea (niat jahat) di dalam kasus ini.