- istimewa
Direktur GME Patahkan Tudingan Melawan Hukum dengan Fakta-fakta Putusan PN Jaksel: Terbukti Hoax!
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh tuduhan dan gugatan yang sebelumnya diarahkan kepada Direktur PT Gema Maritim Energi (PT GME), Fauzan Fadel Muhammad, terkait isu dugaan penggelapan dana maupun aset perusahaan.
Putusan ini sekaligus memulihkan nama baik Fauzan Fadel Muhammad dan menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang beredar tidak terbukti secara hukum.
Kuasa Hukum Fauzan Fadel Muhammad dan PT Gema Maritim Energi dari Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners, Arison L. Sitanggang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berbagai pemberitaan yang menyudutkan kliennya bertentangan dengan fakta persidangan.
“Terkait pemberitaan yang beredar, kami selaku Kuasa Hukum Sdr. Fauzan Fadel Muhammad dan PT Gema Maritim Energi menyampaikan klarifikasi resmi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 409/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 11 November 2025, Majelis Hakim telah MENOLAK seluruh dalil dan seluruh tuntutan yang diajukan oleh Penggugat, Dimas Adi Prayudi,” tegas Arison L. Sitanggang kepada tvOnenews.com, Senin (17/11/2025).
- istimewa
Arison menambahkan bahwa putusan tersebut menegaskan secara terang bahwa tidak ada satu pun tuduhan terhadap kliennya yang terbukti (Hoax).
Berikut Poin-poin Penting yang Ditegaskan Kuasa Hukum:
1. Seluruh pemberitaan yang menuduhkan klien kami melakukan penggelapan dana maupun aset adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta persidangan.
2. Narasi yang beredar di berbagai media online bersifat hoaks, karena tidak pernah didukung bukti dan seluruh dalilnya telah dipatahkan melalui putusan Pengadilan.
3. Tidak ada satu pun tuntutan Penggugat yang dikabulkan, termasuk permohonan sita jaminan, serta permohonan ganti rugi materiil dan immateriil.
“Putusan ini mempertegas bahwa klien kami berada pada pihak yang benar dan memiliki landasan hukum serta bukti yang kuat,” lanjut Arison.
Selain itu, Arison meminta semua pihak untuk menghentikan penyebaran berita yang tidak benar.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan melakukan koreksi atas pemberitaan yang terbukti merugikan nama baik klien kami. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi publik sesuai fakta dan putusan resmi Pengadilan,” tutupnya.