- Antara Foto
Modus Polisi Gadungan di Cibubur Terbongkar! Sopir Taksi Online Jadi Korban Pencurian Mobil
Jakarta, tvOnenews.com — Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus kejahatan bermodus polisi gadungan. Kali ini, sepasang suami istri ditangkap setelah mencuri mobil milik sopir taksi online di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur. Aksi yang berlangsung pada awal November ini terungkap setelah penyelidikan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dua pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pelaku berinisial AS dan YW ditangkap pada Kamis (13/11) di sebuah rumah di wilayah Cilodong, Depok. Keduanya diketahui menyusun rencana pencurian dengan menyamar sebagai anggota kepolisian, sebuah modus yang belakangan kembali marak di wilayah Jabodetabek.
Kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban, seorang sopir taksi online, melalui pesanan perjalanan yang dibuat secara normal. Dari pertemuan itu, komunikasi mereka berlanjut setelah AS dan korban bertukar nomor telepon pribadi. Dalam interaksi tersebut, AS mengaku sebagai anggota Polri untuk meyakinkan korban.
Setelah menyiapkan skenario, pada Minggu (2/11), pelaku memesan layanan kepada korban secara offline, di luar aplikasi resmi. AS berdalih membutuhkan bantuan mendesak untuk mengantar istrinya ke rumah sakit karena mengalami pendarahan. Mendapat permintaan yang dianggap darurat, korban pun menjemput pasangan tersebut di rumahnya di kawasan Jakarta Timur.
Setibanya di perjalanan, mereka berhenti di Rest Area Cibubur. AS turun dari mobil dengan alasan menemui klien, sementara korban dan YW tetap berada di dalam kendaraan. Tidak lama kemudian, AS menelpon YW dan meminta korban mengantarkan sebuah map berisi dokumen kepada klien yang sedang ditemuinya.
Korban yang tidak curiga turun dari mobil sambil membawa map tersebut. Saat itulah pelaku memanfaatkan situasi. Mobil yang masih dalam keadaan menyala ditinggalkan tanpa penjagaan, sehingga mudah dibawa kabur oleh YW atau AS sesuai rencana yang telah mereka susun.
Usai kejadian, korban melapor ke Polda Metro Jaya. Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk mobil korban, STNK kendaraan, serta ponsel milik pelaku yang digunakan dalam operasi kejahatan ini.
Menurut Budi, kasus ini menunjukkan bahwa modus penyamaran sebagai anggota kepolisian kembali digunakan untuk meraih kepercayaan korban. Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal dan mengatasnamakan institusi kepolisian.
Pelaku kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan bagi publik untuk lebih berhati-hati, terutama terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat tanpa menunjukkan identitas resmi atau perilaku yang sesuai dengan prosedur kepolisian.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap dapat menekan angka kejahatan serupa yang memanfaatkan atribut atau nama institusi Polri. Polisi menekankan pentingnya kewaspadaan dan memastikan keaslian identitas seseorang sebelum memberikan akses atau kepercayaan penuh. (ant/nsp)