news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

4909 Honorer Banyuwangi Jadi PPPK Paruh Waktu.
Sumber :
  • tim tvone - tim tvone

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Tuntas? Ini Tahap Terbaru November 2025 dan Daftar Instansi yang Sudah Terbitkan SK

Update PPPK Paruh Waktu November 2025: proses penetapan NI hingga penerbitan SK masih berjalan di sejumlah instansi. Simak progres lengkap tiap wilayah BKN.
Minggu, 16 November 2025 - 14:06 WIB
Reporter:
Editor :

5. BKN Medan

Kantor regional Medan masih menunggu usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang belum mengajukan NI untuk sekitar 8.224 formasi PPPK Paruh Waktu.

Instansi yang Sudah Menetapkan SK dan Melantik PPPK Paruh Waktu 2025

Sejumlah instansi telah menyelesaikan seluruh tahapan dan melaksanakan pelantikan. Berikut daftar yang telah menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025:

  • Pemerintah Provinsi Gorontalo

  • Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

  • Pemerintah Kota Bontang

  • RRI

  • Kementerian Hukum RI

  • Pemerintah Kota Serang

  • Kabupaten Bengkayang

  • Kabupaten Banjarbaru

  • Pemerintah Kota Tanjung Pinang

  • Pemerintah Kota Medan

  • Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

  • Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

  • Pemerintah Kabupaten Indramayu

Sampai Kapan Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu?

Hingga awal November 2025, proses pengangkatan belum sepenuhnya rampung. SK hanya dapat diterbitkan setelah usulan NI disetujui BKN, sehingga instansi dengan proses verifikasi yang lebih panjang otomatis mengalami keterlambatan.

Beberapa daerah bahkan memastikan bahwa SK PPPK Paruh Waktu baru bisa diserahkan pada tahun 2026. Salah satunya adalah Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah mengumumkan penyerahan SK dilakukan tahun depan.

Dengan progres yang masih berjalan, peserta PPPK Paruh Waktu diimbau terus memantau pembaruan dari kanal resmi BKN dan instansi masing-masing. Proses administratif dipastikan terus berjalan hingga seluruh usulan dinyatakan lengkap dan valid oleh BKN. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral