- Antara
Rapel Pensiunan ASN, TNI, Polri Cair November! Siap-Siap Terima Hingga Rp5 Juta Lebih!
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan memastikan bahwa pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tetap akan berlangsung pada akhir November hingga awal Desember 2025, meski sebelumnya sempat muncul kabar simpang siur di media sosial mengenai pembatalan jadwal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan bahwa penyesuaian waktu dilakukan karena adanya proses teknis yang belum sepenuhnya rampung.
“Yang terjadi bukan pembatalan, tetapi penyesuaian waktu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers.
Verifikasi Data Belum 100 Persen
Awalnya, rapel direncanakan cair pada awal November 2025. Namun, jadwal tersebut bergeser karena verifikasi dan sinkronisasi data penerima belum selesai seluruhnya.
-
Progres verifikasi: sudah lebih dari 90%
-
Sisa verifikasi: sekitar 10%, sebagian besar data pensiunan lama yang masih berbentuk manual dan harus dipindahkan ke sistem digital baru Taspen.
Tim teknis PT Taspen (Persero) kini mempercepat proses tersebut. Dengan perkembangan terbaru, pencairan rapel diperkirakan berlangsung pada 15–20 November 2025, tergantung kecepatan verifikasi di masing-masing daerah.
Besaran Kenaikan 6–8 Persen
Kenaikan gaji pensiunan tahun ini berada di kisaran 6–8 persen, disesuaikan berdasarkan:
-
Golongan terakhir
-
Masa kerja
-
Dasar penyesuaian dari kenaikan gaji ASN aktif
Sebagai gambaran:
-
Pensiunan golongan III dengan masa kerja 30 tahun diperkirakan menerima rapel sekitar Rp2–3 juta.
-
Pensiunan golongan IV dapat menerima lebih dari Rp5 juta.
Purbaya menambahkan bahwa kenaikan gaji pensiun telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara, agar tetap adil antar-golongan.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Sistem penyesuaian gaji pensiun mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme kenaikan berdasarkan penyesuaian gaji ASN aktif.
Taspen juga mengingatkan bahwa tidak ada keputusan baru terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk 2025, sehingga pembayaran tetap mengacu pada kebijakan sebelumnya, yakni kenaikan 12 persen per 1 Januari 2024 sesuai PP Nomor 5 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Waspada Informasi Palsu dan Link Penipuan
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa masyarakat harus lebih hati-hati terhadap informasi tidak resmi yang beredar di media sosial, terutama yang mengatasnamakan pencairan rapel atau meminta data pribadi.