- (ANTARA/Bayu Saputra)
Walau Satgas BLBI Bakal Dibubarkan Menkeu, Purbaya sebut Tagihannya Tetap Berjalan
Jakarta, tvOnenews.com - Walaupun Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bakal dibubarkan Menkeu, Purbaya. Namun, Purbaya memastikan, pemerintah tetap berkomitmen mengejar kewajiban obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Karena menurut Menkeu pembentukan satgas bukan prioritas utama jika tidak memberikan hasil signifikan.
"Itu masih dipertimbangkan, jadi begini, kalau itu nggak ada, kita akan kejar sendiri, nggak usah pusing-pusing dengan yang lain," beber Menkeu Purbaya saat Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).
Bahkan Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan hasil penagihan maksimal. Karenanya dia masih mengkaji perlu tidaknya satgas khusus untuk menindaklanjuti perkara BLBI.
"Saya memaksimalkan hasilnya dulu ke depan, tapi saya akan pelajari dulu. Tapi dalam waktu dekat kita beresin," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menkeu Purbaya menyampaikan bakal membubarkan Satgas BLBI yang selama ini bekerja untuk menarik piutang obligor BLBI.
Menurut Purbaya, hasil yang didapatkan Satgas BLBI tidak terlalu banyak meskipun kerjanya sudah lama.
"Untuk Satgas BLBI masih dalam proses, itu nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihatnya sudah lama, hasilnya enggak banyak-banyak amat," kata Menkeu Purbaya saat Media Gathering di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Bahkan, Menkeu Purbaya berpendapat keberadaan Satgas BLBI ini hanya membuat kegaduhan dibandingkan meningkatkan penerimaan negara.
"Hasilnya enggak banyak-banyak amat, cuman membuat ribut saja, income nya enggak banyak-banyak amat," kata Purbaya.
"Daripada bikin noise mungkin akan kita akhiri Satgas itu, tapi akan saya asses lagi sebelum kita ambil langkah itu," jelasnya.
Untuk diketahui, pembentukan Satgas BLBLI dilakukan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Keppres itu menegaskan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. (aag)