- Tangkapan layar
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan, Wagub Bangka Belitung Kembali Diperiksa Bareskrim Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri dikabarkan telah menaikkan kasus dugaan ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dari proses penyelidikan ke proses penyidikan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin.
Kemudian dengan naiknya perkara tersebut, Hellyana dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh Bareskrim Polri pada Kamis (13/11/2025).
"Klien kami diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan," kata Zainul Arifin, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Sementara itu Zainul belum memerinci soal hasil pemeriksaan tersebut. Namun dipastikan kliennya, Hellyana telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Kemudian kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara memberikan apresiasi terhadap langkah cepat penyidik Bareskrim Polri yang menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Ini langkah maju yang sangat kita dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap," tutur Herdika.
Sekadar informasi, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara melaporkan Wagub Babel, Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Adapun laporan ino telah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 21 Juli 2025.
Untuk memperkuat pelayangan laporan ini, pihaknya turut menyerahkan alat bukti berupa tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa H telah masuk universitas Azzahra Tahun 2013.
Selain itu juga diserahkan fotokopi ijazah milik H yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012, dan surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur H dengan menampilkan gelar SH.
“Nah ini yang menjadi dugaan-dugaan kami bahwa oknum H ini, wakil gubernur ini menggunakan ijazah palsu,” jelas Herdika, di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
Wagub Babel dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Ajta Autentik dan atau Penggunan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar, dan atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (ars/iwh)