- Abdul Gani Siregar-tvOne
300 WNI Kelompok Rentan Dipulangkan dari Depot Tahanan Imigrasi Malaysia, Rata-rata Alami Kendala Finansial
Jakarta, tvOnenews.com — Ada sebanyak 300 warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) kelompok rentan berhasil dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) atau Detensi Imigrasi Johor Bahru, Malaysia.
Kementerian Luar Negeri dalam keterangannya di Jakarta menyebut pemulangan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi WNI yang menghadapi kesulitan hukum maupun sosial di luar negeri.
“Sebagai bentuk kehadiran negara dalam pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri kembali memfasilitasi pemulangan WNI/PMI kelompok rentan dari Johor Bahru, Malaysia,” demikian keterangan resmi Kemlu, dikutip pada Kamis (13/11/2025).
Pemulangan dilakukan melalui jalur laut dan terbagi menjadi dua kloter.
Satu kloter berangkat dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, Malaysia dan satu kloter lainnya tiba di Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepulauan Riau yang juga menjadi titik debarkasi utama.
Total terdapat 221 laki-laki, 66 perempuan, 5 anak laki-laki dan 8 anak perempuan dalam rombongan tersebut.
Mereka termasuk dalam kategori kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, ibu dengan anak, anak di bawah umur tanpa pendamping serta WNI/PMI yang telah berada di detensi lebih dari enam bulan dan mengalami kendala finansial.
Setibanya di Tanah Air, proses penyambutan, pendataan serta penanganan kesehatan dilakukan oleh BP3MI Kepulauan Riau melalui P4MI Batam dengan dukungan berbagai instansi terkait seperti Polda Kepri, Dinas Tenaga Kerja Kepri, Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam.
Seluruh pihak kemudian berkoordinasi untuk memastikan para WNI dapat menjalani rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Para WNI yang dipulangkan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan bantuan yang diberikan pemerintah Indonesia.
“Mereka sangat mengapresiasi kehadiran negara dalam memberikan bantuan sehingga dapat kembali pulang ke Tanah Air,” tulis Kementerian Luar Negeri dalam pernyataannya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemlu juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara tujuan apabila hendak bekerja di luar negeri serta memastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan penuh dari negara. (agr/nsi)