news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ariel NOAH hadiri rapat Baleg DPR tentang RUU Hak Cipta di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Cegah Kriminalisasi Musisi, Ariel NOAH Minta Kategori Konser di RUU Hak Cipta Diperjelas

Musisi sekaligus vokalis band NOAH Nazriel Irham alias Ariel meminta kepada DPR agar kategori konser dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta diperjelas....
Selasa, 11 November 2025 - 20:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Musisi sekaligus vokalis band NOAH Nazriel Irham alias Ariel meminta kepada DPR agar kategori konser dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta diperjelas.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama perwakilan musisi dan pelaku industri rekaman.

Pengurus Vibrasi Suara Indonesia (VISI) ini mengatakan kategori konser selama ini masih tidak jelas. 

Apakah musisi yang bernyanyi di pentas seni (pensi) dan kafe masuk dalam kategori konser atau tidak.

“Tentang kategori konser itu pengen lebih definitif, karena zona abu abu bikin penyanyi bingung. Apakah saya bernyanyi di pensi bayaran Rp100 ribu itu juga dikategorikan konser, apakah kalau di kafe bukan pertunjukan musik,” kata Ariel dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Ariel menjelaskan usulan itu disampaikan untuk menghindari kriminalisasi penyanyi. 

Pihaknya tidak ingin ada kesalahpahaman terkait royalti lagu ke depannya, karena kategori konser masih abu-abu.

“Itu takutnya nanti kalau spesifik itu terjadi kemungkinan profesi penyanyi bisa dikriminalisasi. Kayak, ‘oh perasaan enggak apa-apa nyanyi, tapi kok dituntut’. Apalagi sampai pidana. Itu terlalu serius untuk pertunjukan yang bukan skala besar,” jelasnya.

“Makanya tadi itu tolong diperjelas, karena kita mewakili semua orang yang ingin bernyanyi, yang pemula, konser kecil, kawinan, dan lain-lain. Itu harus dicari definisi bersama-sama sangat jelas,” lanjut dia.

Jika pada RUU Hak Cipta tidak bisa diperjelas, Ariel meminta untuk diperjelas di dalam Peraturan Menteri (Permen).

“Kalau sulit di UU mungkin bisa di Peraturan Menteri-nya bisa lebih definitif. Itu menjadi ketakutan kalau tidak diperjelas. Walaupun sudah dijelaskan pemerintah, tetap saja ada yang disomasi,” pungkas Ariel. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral