- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Komisi Percepatan Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana, Bahas Cara Bekerja Selama Tiga Bulan
Untuk diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Pembentukan komisi ini menandai langkah awal pemerintahan Prabowo dalam memperkuat agenda reformasi kelembagaan dan profesionalisme di tubuh Polri.
Komisi tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Dalam keputusan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, ditunjuk sebagai Ketua Komisi.
Komisi ini terdiri dari sembilan tokoh lintas bidang, mulai dari pejabat pemerintah, mantan pimpinan Polri, hingga akademisi hukum yang dinilai memiliki kapasitas dan rekam jejak dalam reformasi hukum dan tata kelola institusi negara.
Adapun susunan lengkap Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian adalah sebagai berikut: Anggota Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Idham Aziz, Badrodin Haiti, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit Prabowo. (ars/iwh)