Sumber :
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Ketum MUI Nilai Polda Metro Sudah Tepat Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka
Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang Jokowi. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.
Senin, 10 November 2025 - 10:59 WIB
Tersangka dari klaster kedua terdiri dari 3 orang. Pasal yang dikenakan juga berlapis.
"Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Asep.