- Abdul Gani Siregar-tvOne
Reza Indragiri Sebut Tragedi SMAN 72 Bukti Kita Gagal Tangani Bullying
“Sembilan puluhan persen anak yang menjadi pelaku bullying ternyata juga berstatus sebagai korban bullying. Data ini membuat persoalan tidak bisa dipandang hitam putih belaka,” katanya.
Reza menilai, perilaku perundungan seharusnya tidak lagi dianggap bagian dari dinamika perkembangan anak, tetapi sebagai bentuk agresi berbahaya yang perlu diintervensi serius.
“Perilaku perundungan sudah semestinya disikapi sebagai agresi berkepanjangan dari anak-anak yang mengekspresikan dirinya dengan cara berbahaya, sehingga harus dicegat secepat dan seserius mungkin,” ujarnya.
Ia juga menilai langkah menjadikan perundungan sebagai perkara pidana merupakan langkah logis. Namun harus tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“SPPA itu mengingatkan bahwa anak yang melakukan pidana tetap harus dipandang sebagai insan yang memiliki masa depan. Negara, termasuk masyarakat, membersamainya menuju masa depan,” ujar Reza.
Menurutnya, proses hukum terhadap anak pelaku kekerasan seharusnya dilakukan dengan pendekatan multidimensi. Ia bahkan mendorong penerapan Bioecological Model (BM) dan Interactive Model (IM) dalam persidangan.
“BM meninjau lima lingkungan yang menaungi kehidupan anak. IM melihat anak dan lingkungannya berpengaruh satu sama lain,” jelasnya.
Namun, Reza mengakui bahwa penerapan pendekatan ini kerap terbentur sistem hukum yang menuntut proses cepat dan sederhana.
“Karena itulah, simpulan saya, putusan hakim tetap saja memakai format penyikapan yang sama dengan persidangan terhadap pelaku dewasa. Yakni, sulit bagi korban bullying mendapat peringanan sanksi. Dia tetap sendirian menjalani konsekuensi hukum atas aksi kejahatannya,” pungkas Reza. (rpi/rpi)