- ANTARA
Profil Antasari Azhar, Eks Ketua KPK yang Meninggal Dunia, Pernah Dipenjara Terkait Kasus Pembunuhan
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua KPK periode 2007-2009, Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025). Rencananya jenazah akan disholatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.
Kabar duka itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman. Ia berharap masyarakat mendoakan almarhum Antasari Azhar. Begitu juga keluarga mendiang agar diberi keikhlasan dan ketabahan.
"Mohon doanya mohon dimaafkan segala hal salahnya. Kita doakan semua mendapatkan pahala yang sebanyak-banyaknya di akhirat," katanya.
Profil Antasari Azhar
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953. Antasari menjabat sebagai Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2007 hingga 11 Oktober 2009.
Usai menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar di SD Negeri 1 Belitung, Antasari Azhar hijrah ke Jakarta untuk mengenyam pendidikan SMP dan SMA. Tapi akhirnya Antasari kembali ke Palembang untuk meneruskan studi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Sejak usia muda, Antasari Azhar aktif di organisasi mahasiwa. Bahkan dengan ketekunan, ia sempat terpilih sebagai Ketua Senat Fakultas Hukum dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa.
Kemudian setelah lulus kuliah, Antasari Azhar langsung memilih untuk bergabung dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional di Departemen Kehakiman selama 4 tahun (tahun 1981 sampai dengan 1985). Kemudian, ia terjun ke kejaksaan dan mulai fokus di sana selama lebih dari 20 tahun.
Pada tahun 2009 lalu, Antasari Azhar didakwa membunuh pengusaha Nasrudin Zulkarnaen, direktur Putra Rajawali Banjaran yang ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang. Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara.
Pada tanggal 11 Februari 2010,Antasari Azhar dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, dan divonis hukuman 18 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
Antasari Azhar tidak pernah menjalani penuh masa hukumannya tersebut karena pada tahun 2010 ia sempat mendapatkan remisi sebanyak empat tahun enam bulan.
Pada tanggal 16 November 2016, Antasari Azhar mendapatkan pembebasan bersyarat. Saat itu, ia sudah menjalani hukuman badan secara keseluruhan selama tujuh tahun dan enam bulan, sementara remisi yang didapatkan setiap tahun totalnya berjumlah empat tahun dan enam bulan.