news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Roy Suryo.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Respons Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Penetapan Dirinya Bentuk Kriminalisasi Peneliti Informasi Publik

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Begini katanya.
Jumat, 7 November 2025 - 12:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya merupakan preseden buruk bagi kebebasan penelitian terhadap dokumen publik.

“Saya, Roy Suryo, selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum untuk meneliti keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, juga dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Declaration of Human Rights. Jadi masyarakat berhak melakukan penelitian terhadap dokumen publik,” ujar Roy Suryo di Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).

Roy menegaskan apa yang dilakukannya semata-mata adalah kajian ilmiah terhadap dokumen publik, bukan tindakan melawan hukum.

Karena itu, ia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hak warga negara.

“Ini akan menjadi preseden buruk kalau orang yang meneliti dokumen publik malah dikriminalisasi,” tegasnya.

Meski demikian, Roy Suryo menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Ia pun menyebut telah menunjuk tim kuasa hukum. Salah satunya Pam Abdul Ghofur yang tergabung dalam Tim Anti Kriminalisasi.

“Saya menghormati penetapan tersebut. Tapi masyarakat juga perlu tahu, belum ada perintah penahanan, jadi jangan ada pihak-pihak yang mendesak-desak karena itu justru melanggar hukum,” ucapnya.

Roy Suryo dalam gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025)
Sumber :
  • Julio Tri Saputra/tvOnenews

 

Roy Suryo juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum di Indonesia, menyinggung ada pihak berinisial “SM” yang sudah berstatus terpidana namun masih bebas beraktivitas.

“Status tersangka itu baru proses. Di Indonesia ada yang sudah enam tahun inkrah masih bebas menghina orang. Jadi saya berharap aparat bisa fair dan adil,” kata Roy Suryo.

Ia mengaku tidak kecewa, melainkan menilai kasus ini harus diuji secara ilmiah dan objektif.

“Ini bukan soal kecewa. Ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Saya tetap tegar. Teman-teman lain seperti Bang Rismon Sianipar dan dokter Tifa serta lima orang di klaster lain saya ajak tetap kuat,” kata Roy Suryo dengan tenang.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral