- ist
Dirut Mecimapro Fransiska Melani Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE
Jakarta, tvonenews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tersangka Fransiska Dwi Melani, Direktur Utama Mecimapro, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, proses pelimpahan dilakukan pada Kamis (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Benar, pelimpahan tersangka Fransiska Dwi Melani dilakukan sekitar pukul 10 pagi, sesuai laporan dari penyidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Melani terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Metro Jaya.
Melanu keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 08.00 WIB, dikawal dua petugas menuju gedung Dokkes yang bersebelahan dengan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.
Wanita berusia 40 tahun itu tampak mengenakan kaos hitam dan celana panjang biru dongker, dengan bando di kepala serta bantal leher di dalam tas biru.
Tangannya terikat kabel ties berwarna merah. Saat sempat dihampiri awak media, Melani hanya menjawab singkat.
“Doain aja yang terbaik," ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 15 menit, ia kembali ke ruang tahanan untuk menunggu jadwal pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Melani sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana investasi kerja sama penyelenggaraan konser K-Pop TWICE antara PT MIB dan Mecimapro.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald menjelaskan, kasus ini bermula dari kesepakatan kerja sama pembiayaan konser pada 17 Oktober 2023.
“Terlapor menjanjikan keuntungan 23 persen sehingga pihak pelapor tertarik dan menyerahkan dana sebesar Rp10 miliar. Namun hingga dilaporkan, baik keuntungan maupun modal tidak dikembalikan,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
Atas peristiwa itu, PT MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025.
Sebagai bukti, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain surat perjanjian kerja sama, bukti pembayaran, surat pemutusan kontrak, serta tiga lembar somasi.