- Istimewa
Menteri HAM Sebut Ketua MK hingga Rocky Gerung Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Draft RUU HAM
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah tokoh yang dikenal kiprahnya di Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) disebut ikut dalam membahas Rancangan Undang-Undang tentang HAM.
Diketahui, RUU HAM saat ini tengah digodok di Kementerian HAM dibawah kepimpinan Natalius Pigai sebelum nantinya akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pigai menyebut, terdapat sejumlah tokoh yang membahas hal ini di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi pertama Jimly Asshiddiqie.
Lalu Makarim Wibisono yang merupakan Dubes RI untuk PBB periode 2004-2007, Ifdhal Kasim mantan Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas, Ahmad Taufan Damanik.
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Selanjutnya, Haris Azhar yang merupakan aktivis HAM, hingga Rocky Gerung selaku intelektual publik.
"Semua tokoh-tokoh HAM Republik Indonesia yang nulis, Haris Azhar ikut, Rocky Gerung ikut," kata Pigai, Kamis (6/11).
Keterlibatan sejumlah tokoh tersebut Pigai menegaskan bahwa mana mungkin RUU HAM ini akan melemahkan Komnas HAM seperti yang dituduhkan beberapa waktu lalu.
Di sisi lain Pigai menuturkan draft RUU HAM ini masih dilakukan pembahasan didalam internal Kementerian, rencananya setelah selesai akan langsung diserahkan ke DPR RI.
"Nanti Januari (2026) baru kami serahkan ke DPR," ucapnya.
Sekedar informasi, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM ini sempat menuai kritikan termasuk dari Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menilai 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.
Fungsi tersebut bahkan diberikan kepada Kementerian HAM sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kondisi tersebut bisa saja terjadi karena pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.
Bahkan, independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara ini dipertaruhkan karena proses seleksi anggotanya melibatkan kekuasaan Presiden.
Dalam Pasal 100 Ayat (2) draf RUU HAM ini diatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan presiden.
Padahal dalam ketentuan UU HAM saat ini panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM. (aha/muu)