- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Bebas dari Pelanggaran Etik, Puan Sebut Adies Kadir Belum Langsung Aktif Kegiatan DPR
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Adies Kadir belum bisa langsung aktif mengikuti kegiatan DPR usai dinyatakan tidak melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
“Hari ini belum ada agenda apa-apa,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Dia menjelaskan pimpinan DPR akan menindaklanjuti terlebih dahulu putusan MKD terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR nonaktif.
Dalam hal ini, pimpinan DPR akan menggelar rapat terkait hal itu. Kemudian, hasil rapat pimpinan DPR akan dibawa ke rapat paripurna DPR mendatang.
- Istimewa
“Nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan,” jelas Puan.
Sebelumnya, MKD menggelar sidang pembacaan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif dalam dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR pada Rabu (5/11/2025).
Ketua MKD Nazaruddin Den Gam menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
Nafa mendapat sanksi dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan dibacakan, Eko dinonaktifkan selama empat bulan, dan Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan.
Sedangkan, MKD menyatakan Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies tidak melanggar kode etik. Dek Gak menyebut selama masa nonaktif, kelima orang itu tidak mendapat hak keuangan dari DPR.
"Menyatakan teradu I sampai V selama masa nonaktifkan tidak mendapat hak keuangan," ungkap Dek Gam dalam sidang di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2025). (saa/muu)