news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK tunjukkan barang bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Pengakuan Abdul Wahid akan Gunakan Duit 'Jatah Preman' untuk ke Inggris, Brasil, dan Malayasia

Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap jajarannya di Dinas PUPR PKPP Riau.
Rabu, 5 November 2025 - 18:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap jajarannya di Dinas PUPR PKPP Riau. 

Pemerasan dilakukan Abdul Wahid dengan istilah 'jatah preman'.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pemerasan itu dilakukan untuk memenuhi sejumlah keperluan Abdul Wahid.

"Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

 

Salah satu keperluan yang dimaksud yaitu melakukan lawatan ke luar negeri seperti Inggris, Brasil dan Malaysia

"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia," ungkap dia.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya, 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

Ketiganya langsung ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025.

Sementara itu, para tersangka dijerat Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yeni Lestari)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral