news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pandji Pragiwaksono.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube: Total Politik

Viral Bikin Candaan Soal Suku Toraja, Pandji Pragiwaksono Langsung Dilaporkan ke Bareskrim

Buntut panjang candaan soal Suku Toraja, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Bareskrim Polri. Aliansi Pemuda Toraja menilai komika itu telah melukai...
Selasa, 4 November 2025 - 19:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Bareskrim Polri usai diduga melakukan pelecehan terhadap Suku Toraja.

Pandji sebelumnya diduga melakukan pelecehan terhadap Suku Toraja dalam salah satu candaannya yang ditampilkan di sebuah kanal YouTube.

Candaan Pandji itu kemudian dianggap keterlaluan dan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Pemuda Toraja. Komika tersebut dituding melakukan penghinaan dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025 pada Senin, 3 November 2025.

“Kami membuat laporan untuk kepentingan masyarakat Toraja," kata perwakilan pelapor, Ricdwan Abbas Bandaso, Selasa (4/11/2025).

Sejumlah barang bukti dibawa pelapor bersamaan dengan laporan tersebut, berupa video YouTube, foto, tangkapan layar, serta dokumen digital lainnya.

Bukti visual itu menunjukkan momen Pandji diduga melecehkan tradisi adat Suku Toraja.

Hal yang dinilai telah melukai Suku Toraja yakni dalam video berjudul Uang Vs Pendidikan.

Di video itu, Pandji membuat candaan tentang biaya upacara pemakaman adat Toraja yang begitu mahal.

Komika itu menuturkan, gara-gara biaya pemakaman yang mahal banyak warga jatuh miskin serta jenazah akhirnya hanya disimpan di rumah.

Pihak pelapor menilai candaan Pandji itu sangat menyesatkan serta merendahkan budaya Suku Toraja.

"Sejak video ini viral, belum ada klarifikasi atau permintaan maaf kepada masyarakat Toraja, sehingga kami mengambil inisiatif untuk melaporkan saudara Pandji," kata dia.

Dalam laporan itu, pelapor juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah aturan, di antaranya Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 45A Ayat (2), serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Pandji Minta Maaf Gara-Gara Konten Suku Toraja

Pihak Pandji Pragiwaksono pun merespons polemik yang tengah menimpanya tersebut.

Melalui Instagram, ia menyampaikan permintaan maaf resmi dan mengatakan dirinya menerima kritik dan memahami telah melakukan kesalahan atas ucapannya.

Pandji juga menuturkan bahwa sudah berkomunikasi dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi.

Di dalam pertemuannya itu, ia memahami bahwa kelakar yang dilontarkannya tidak peka terhadap Suku Toraja.

“Dari obrolan itu, saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai,” katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral