news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Mensos Pastikan Keluarga Pekerja Migran Dapat Bansos! Lansia dan Disabilitas Termasuk Penerima

Mensos Saifullah Yusuf pastikan keluarga pekerja migran Indonesia berhak menerima bansos, termasuk lansia dan disabilitas, asal memenuhi kriteria penerima.
Senin, 3 November 2025 - 18:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) yang memenuhi kriteria berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.

“Kami pastikan bansos itu inklusif. Jadi diberikan kepada siapa pun yang memenuhi kriteria, khususnya mereka yang masuk dalam desil 1 sampai 4 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” ujar Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Ia menekankan, keluarga pekerja migran yang masuk kelompok masyarakat rentan — seperti lansia, penyandang disabilitas, atau orang tua yang ditinggalkan di Tanah Air — dapat memperoleh manfaat bansos selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) saat ini tengah menyempurnakan sistem pendataan penerima manfaat, termasuk keluarga pekerja migran di berbagai daerah. Upaya ini dilakukan agar penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran dan transparan.

Untuk penyaluran bansos pada triwulan IV 2025, Kemensos mencatat terdapat lebih dari 390 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bansos murni. Selain itu, ada 8,6 juta KPM penerima bantuan sembako, serta sekitar 9,6 juta KPM penerima ganda dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

“Misalnya, orang tua yang ditinggal anaknya bekerja di luar negeri, lansia, atau penyandang disabilitas tetap bisa menerima bansos selama mereka termasuk kategori yang memenuhi kriteria,” tegas Saifullah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bansos tersebut harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh disalahgunakan. Bantuan sosial ditujukan untuk mendukung kebutuhan dasar, seperti pendidikan anak, gizi ibu hamil dan bayi, kebutuhan lansia, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Mensos menegaskan, apabila ditemukan penerima yang menggunakan bansos untuk hal-hal terlarang seperti berjudi, membayar utang, atau kegiatan ilegal lainnya, maka mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima pada periode penyaluran berikutnya.

“Kami ingin memastikan bantuan ini betul-betul memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan, bukan digunakan untuk hal yang tidak semestinya,” jelasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral