- Pertamina
Aturan Baru Ojek Online Segera Disahkan, Airlangga Beberkan Fasilitas JKK dan JKM untuk Driver!
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah tengah merampungkan aturan baru untuk ojek online (ojol) yang akan mengatur berbagai aspek perlindungan bagi para pengemudi, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembahasan terkait aturan ojol tersebut masih berlangsung dan melibatkan sejumlah kementerian serta lembaga terkait.
“Tadi tidak dibahas, tetapi itu sedang berproses,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (29/10).
Menurut Airlangga, regulasi ini nantinya akan menegaskan fasilitas perlindungan sosial bagi para pengemudi, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal digital.
“Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang sudah kami berikan seperti JKK, JKM, nanti akan ada hal-hal teknis lainnya yang diatur dalam aturan tersebut,” ujarnya.
Fokus pada Perlindungan Driver Ojol
Airlangga menegaskan, aturan baru ini tidak membahas batas tarif maupun status hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim.
Dengan demikian, fokus utama pemerintah adalah memperkuat aspek perlindungan sosial dan keselamatan kerja para mitra pengemudi.
Pemerintah ingin memastikan para driver memiliki jaminan keamanan dan perlindungan finansial ketika mengalami risiko kecelakaan di jalan, sekaligus memastikan keberlanjutan pendapatan mereka.
Proses Kajian Masih Berlangsung
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa draf aturan ojek online tersebut masih dikaji secara mendalam.
Pemerintah, kata Prasetyo, akan membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak terkait, baik perwakilan pengemudi, asosiasi ojol, maupun perusahaan aplikator.
“Masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Prasetyo menambahkan, regulasi ini tidak hanya mengatur jaminan sosial, tetapi juga peningkatan kesejahteraan driver ojol melalui mekanisme kerja sama lintas sektor.
Langkah Pemerintah Lindungi Pekerja Digital
Aturan baru ojek online ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan inklusif.
Pemerintah menyadari, jutaan pengemudi ojol saat ini menjadi tulang punggung transportasi daring nasional, namun sebagian besar masih berstatus pekerja mandiri tanpa jaminan sosial memadai.
Melalui aturan ini, diharapkan para driver dapat memperoleh perlindungan setara dengan pekerja formal, termasuk dalam hal jaminan kecelakaan, kesehatan, dan kematian.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja sektor informal di era digital.
Diharapkan Segera Disahkan
Walau belum diumumkan kapan regulasi tersebut akan disahkan, sejumlah pihak berharap aturan baru ojol 2025 dapat segera diterbitkan agar memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi dan perusahaan aplikator.
Dengan hadirnya perlindungan JKK dan JKM, para pengemudi diharapkan tidak hanya bekerja dengan aman, tetapi juga merasa lebih terlindungi secara sosial dan finansial. (nsp)