news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (1/8/2025)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr/am.

Inilah 4 Biro Travel yang Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan empat biro travel haji sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan empat biro travel haji sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Empat saksi yang dipanggil yakni, Ninik dari PT Safina Dania Wisata, Yusuf Dedi Fachroni dari PT Alwan Zahira, Ening Widiarti dari PT Tri Mitra Rezeki Wisata, dan Abid Rauf dari PT Batemuri Tours.

Pemeriksaan sebagai saksi ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/10/2025).

Meski demikian, Budi tak membeberkan materi dari pemeriksaan tersebut.

Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (aha/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral