news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit dalam giat pemusnahan barang bukti narkoba 214,84 ton oleh Polri..
Sumber :
  • Polri

Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba: Ketamin dan Vape Etomidate Belum Diatur Hukum, Pengguna Belum Bisa Dipidana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fenomena baru yang dinilai sangat mengkhawatirkan dalam dunia peredaran narkoba di Indonesia.
Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fenomena baru yang dinilai sangat mengkhawatirkan dalam dunia peredaran narkoba di Indonesia.

Dua zat berbahaya, yakni ketamin dan etomidate kini mulai marak disalahgunakan. Namun, belum bisa dijerat hukum karena belum tercantum dalam daftar narkotika.

“Kami menemukan tren baru yang cukup mengkhawatirkan. Ketamin digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sedangkan etomidate dicampur ke dalam liquid vape dan dihisap menggunakan pods,” ujar Kapolri dalam pidatonya di acara pemusnahan 214 ton barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kedua senyawa tersebut, kata Sigit, belum masuk dalam produk hukum Indonesia.

Akibatnya para pengguna dan pengedarnya tidak bisa dijerat pidana, meski efeknya serupa bahkan lebih berbahaya dari narkotika golongan I.

“Sampai saat ini pengguna dua zat berbahaya itu belum bisa dipidana karena belum diatur dalam hukum. Ini celah hukum yang sedang kami tutup,” tegasnya.

Polri, lanjut Sigit, saat ini bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Komite Nasional Narkotika dan Psikotropika untuk memasukkan dua zat tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika.

Langkah ini juga dilakukan dengan mendorong Kemenkes menerbitkan lampiran penggolongan narkotika baru agar aparat bisa menindak penyalahgunaan zat berbahaya itu secepatnya.

"Dengan demikian diharapkan kedepannya penyalahgunaan dua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana. Ini penting untuk menutup ruang gerak sindikat yang terus berinovasi merusak generasi muda,” ujar Kapolri.

Menurutnya, tren ini menunjukkan perang melawan narkoba tidak lagi konvensional. Modus penyelundupan dan bentuk zat terus berkembang, sementara regulasi kerap tertinggal.

“Para bandar kini memanfaatkan celah hukum dan teknologi. Mereka tahu satu senyawa baru saja bisa membuat jutaan anak muda terjebak, sementara negara belum punya payung hukum untuk menindaknya. Ini situasi darurat,” tandasnya. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral