news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit dalam giat pemusnahan barang bukti narkoba 214,84 ton oleh Polri..
Sumber :
  • Polri

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate yang Dicampur Liquid Vape, Kapolri Tegaskan Akan Ada Terobosan Hukum: Keduanya Berbahaya

Senyawa berbahaya berupa Ketamine dipakai dengan cara dihirup melalui hidung dan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods. 
Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan. 

Menurut Sigit, tren itu penggunaan senyawa berbahaya berupa Ketamine dengan cara dihirup melalui hidung dan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods. 

"Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," kata Sigit dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit saat pemusnahan 214,84 ton narkoba oleh senilai Rp29,37 triliun.
Sumber :
  • Polri

 

Oleh karena itu, Sigit menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI.

Hal itu, kata Sigit dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate. 

"Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi  UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika," tegas Sigit.

Presiden RI, Prabowo Subianto menyaksikan langsung pemusnahan 214,84 ton narkotika di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

 

Dengan adanya terobosan hukum itu, Sigit menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana. 

"Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," tutup Sigit. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral