news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nikita Mirzani memberikan keterangan usai sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10)..
Sumber :
  • Antara

Nikita Mirzani Keberatan Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar: Belum Berakhir, Masih Ada Banding

Artis Nikita Mirzani mengaku keberatan terhadap vonis empat tahun dan denda Rp1 miliar yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Artis Nikita Mirzani mengaku keberatan terhadap vonis empat tahun dan denda Rp1 miliar yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia," kata Nikita usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Nikita mengatakan, tak ada rahasia dalam keterangannya, karena produk perawatan kulit (skincare) yang dimiliki Reza Gladys memang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kendati demikian, Nikita bersyukur atas segala keputusan hakim dalam perkara kasus tersebut.

"Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara mengatakan, akan memanfaatkan hak hukum dalam undang-undang untuk mengajukan upaya hukum.

"Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri," ucapnya.

Turut diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.

Bila terdakwa tidak membayar denda, maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral