- Dhimas Budi Pratama-Antara
Terungkap di Persidangan, Begini Detik-Detik Brigadir Nurhadi Dibunuh di Penginapan Gili Trawangan: Berawal dari Video Call hingga Berujung Pitingan dan Dorongan ke Kolam
Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap semua di persidangan, ternyata begini detik-detik peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap peran dua perwira Polri, yakni Ipda I Gde Aris Chandra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).
JPU Budi Muklish menyebut Ipda Aris melakukan penganiayaan berat terhadap korban.
Hal ini bermula saat Ipda Aris yang menginap di lokasi berbeda menerima video call via WhatsApp dari anggota perwira Polda NTB M. Rayendra Rizqillah Abadi.
Setelah itu, Ipda Aris mendatangi lokasi penginapan tertutup—tempat Kompol Yogi dengan perempuan bernama Misri berada.
"Saat itu Ipda Aris ingin menunjukkan video call Rayendra kepada Kompol Yogi terkait adanya tahanan kabur dari Rutan Polda NTB," kata Budi.
Setelah sampai di tempat penginapan Kompol Yogi dengan Misri sekitar pukul 19.59 WITA, dalam dakwaan disebutkan Ipda Aris menjabarkan posisi Kompol Yogi, Misri dan Brigadir Nurhadi (korban).
Kompol Yogi sedang memainkan HP sambil tiduran di kamar yang berdekatan dengan kolam kecil tempat Misri dan Brigadir Nurhadi.
Misri berada di pinggir kolam di depan tempat tidur. Sementara itu, korban masih berendam.
Di malam hari itu, mereka dalam keadaan dibawah pengaruh minuman beralkohol. Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa mereka mengonsumsi pil ekstasi serta obat penenang merek Riklona.
Dalam posisi itu, kata Budi, Ipda Aris yang sedang melakukan video call dengan Rayendra mengarahkan HP-nya ke korban.
"Coba lihat, ndan! Nurhadi masih berenang!," kata JPU yang menirukan kalimat Ipda Aris.
Korban pun menyapa Rayendra dan bilang, "Ndan? Tidak ke sini ndan?".
Rayendra menjawab melalui video call dengan mengatakan, "Tidak, saya piket. Ya sudah ya, saya mau serah terima piket dulu!".
Setelah video call ditutup Rayendra, Ipda Aris mendekati korban dan mengingatkan tingkah lakunya yang dinilai kurang sopan kepada Rayendra.
"Melihat ucapan dan tingkah laku korban yang tidak sopan dan dirasa kurang menghormati senior karena pengaruh minuman beralkohol dan narkotika jenis ekstasi sehingga bicaranya mulai melantur dan tidak terkendali, Ipda Aris mendatangi korban dan duduk di samping korban sambil menegur," jelas JPU.
Sambil menasehati korban, Ipda Aris mendorong dan memukuli wajah korban menggunakan tangan kiri terkepal.
Salah satu jari Ipda Aris menggunakan cincin. Ipda Aris menghantam sangat keras dan sepenuh tenaga kurang lebih sebanyak empat kali.
Hantaman itu meninggalkan bekas luka pukulan pada wajah korban.
Setelah mendapat hantaman dari Ipda Aris, korban berkata, "Siap salah komandan!".
Selanjutnya, Ipda Aris keluar dari tempat penginapan Kompol Yogi-Misri.
Dia juga meninggalkan korban tanpa menyuruhnya kembali ke lokasi penginapan yang berbeda.
Sekitar pukul 20.30 WITA, Kompol Yogi terbangun dari tempat tidur dan melihat korban masih berada di kolam bersama Misri yang merupakan teman kencan Kompol Yogi.
Kompol Yogi yang dalam dakwaan JPU masih dalam pengaruh minuman beralkohol, pil ekstasi dan obat penenang Riklona disebut-sebut merasa curiga, marah dan kesal melihat korban yang belum juga kembali ke lokasi penginapan.
"Kompol Yogi langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban, sedangkan tangan kiri Kompol Yogi menggenggam tangan kanan korban dan menariknya ke arah belakang," kata JPU.
JPU mengatakan Kompol Yogi melakukan hal tersebut dengan posisi badan menindih korban dari atas punggung dan mengunci kaki kanan korban dengan kakinya sehingga posisi korban terkunci total.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Kompol Yogi bisa melakukan hal tersebut karena sebagai seorang anggota Polri memiliki bekal keahlian dasar bela diri dan berpengalaman di bidang reserse kriminal.
Akibat pitingan tersebut, sambung JPU, korban mengalami kesakitan dan berusaha melepaskan aksi Kompol Yogi dengan cara meronta dan merangkak.
Setelahnya, korban luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah dan patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi terhadap kematian.
JPU mengatakan saat korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, Kompol Yogi melepaskan pitingannya dan mendorong tubuh korban hingga tenggelam ke dalam kolam.
Kemudian, Kompol Yogi beranjak dari tepian kolam dan duduk di kursi dekat kolam sambil membakar sebatang rokok.
Karena melihat korban yang tidak juga muncul ke permukaan kolam, Kompol Yogi langsung melompat ke dalam kolam.
Dia berusaha untuk menyelamatkan korban dengan cara mengangkat dari dasar kolam dan membaringkannya di tepi kolam renang sambil memberikan pertolongan.
"Namun, usaha itu tidak berhasil menyadarkan korban sehingga Misri meminta Kompol Yogi menghubungi Ipda Aris untuk segera datang ke tempat penginapan untuk membantu korban," jelasnya.
Setelah itu, JPU menyebut korban dilarikan ke klinik kesehatan di Gili Trawangan untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga pihak klinik menyatakan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Ipda Aris dan Kompol Yogi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan/atau Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/nsi)