- Rivan Awal Lingga-Antara
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Perhiasan, Rumah hingga Tas Mewah terkait Kasus Timah, Ternyata Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Artis sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022 yang menyeret suaminya.
Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan aset ini melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Majelis Hakim menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.
Dengan demikian, persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.
Adapun aset yang sebelumnya dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di perumahan Pakubuwono, rumah di Permata Regency, tabungan di bank yang diblokir dan sejumlah tas.
Sebelumnya, yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yakni Sandra Dewi sebagai pihak ketiga yang beritikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. (ant/nsi)