news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kemenham.
Sumber :
  • Ist

Kemenham Kumpulkan Usulan Lintas Lembaga untuk Revisi UU HAM, Bahas Hak Digital hingga Perlindungan Pembela HAM

Kemenham kumpulkan masukan lintas lembaga untuk revisi UU HAM. Bahas hak digital, perlindungan pembela HAM, dan penguatan lembaga perlindungan.
Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mulai menghimpun berbagai usulan dari pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan HAM nasional agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial, teknologi, dan lingkungan masa kini.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa revisi UU HAM merupakan momentum penting untuk memperbarui fondasi hukum nasional di bidang HAM.

“Kami mengharapkan masukan dari seluruh kementerian dan lembaga agar hasil revisi ini tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga implementatif. Semua usulan akan dirumuskan secara rinci, termasuk perbaikan pasal demi pasal,” ujar Mugiyanto di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Dalam rapat koordinasi yang digelar Senin (27/10), Kemenham menghadirkan perwakilan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), BRIN, Bappenas, hingga sejumlah pakar dan akademisi.

Beragam masukan strategis pun mengemuka dalam pembahasan tersebut.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai, revisi UU HAM harus memperjelas kedudukan dan kewenangan lembaga nasional HAM, termasuk kemungkinan menetapkan korporasi sebagai subjek pelaku pelanggaran HAM. Ia juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap pembela HAM yang selama ini kerap menghadapi risiko tinggi.

Sementara itu, Komnas Perempuan mengusulkan agar revisi mencakup hak-hak digital, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan hak perempuan dan ekologi sebagai bagian integral dari HAM modern.

LPSK menyoroti perlunya sinkronisasi antara UU HAM dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban, terutama dalam mekanisme restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi korban agar tidak tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

Dari sisi kebijakan makro, BRIN dan Bappenas menekankan agar revisi UU HAM tetap sejalan dengan konstitusi dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, serta berbasis evaluasi atas implementasi HAM selama dua dekade terakhir.

Sejumlah pakar hukum juga mendorong agar kelembagaan perlindungan HAM diperkuat secara kelembagaan dan fungsional, termasuk dalam menghadapi isu-isu baru seperti digitalisasi, keamanan data pribadi, serta hak-hak ekonomi dan lingkungan.

Mugiyanto menegaskan, semua rekomendasi yang disampaikan akan diinventarisasi oleh tim perumus guna menyempurnakan draf akhir revisi.

“Kita ingin memastikan revisi UU HAM ini menjadi instrumen hukum yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman, termasuk isu digital, lingkungan, dan hak-hak sosial ekonomi masyarakat,” tutupnya.

Revisi UU HAM yang telah berusia lebih dari dua dekade ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penegakan, perlindungan, dan penghormatan HAM di Indonesia, sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral