news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono (kedua kiri), Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto (kanan) di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10)..
Sumber :
  • Antara

DPLN PPP Malaysia Ajukan Banding Administratif ke Presiden Soal SK Pengesahan Kepengurusan

Ketua DPLN PPP Malaysia Muhammad Zainul Arifin mengajukan banding administratif kepada Presiden RI, Prabowo Subianto terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2025–2030 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).
Senin, 27 Oktober 2025 - 23:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Ketua DPLN PPP Malaysia Muhammad Zainul Arifin mengajukan banding administratif kepada Presiden RI, Prabowo Subianto terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2025–2030 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).

Banding tersebut dilakukan pasca Kemenkum menolak keberatan administratif kepada Menteri Hukum yang diajukan oleh pihaknya pada 20 Oktober 2025.

Zainul menjelaskan langkah tersebut dipilih pihaknya sebagai bentuk keberatan atas terbitnya SK yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP di tenagh terapat sengketa atas keabsahan Muktamar ke-X yang tengah diperiksa di Pengdailan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst.

Ketua DPLN PPP Malaysia, Muhammad Zainul Arifin
Sumber :
  • Istimewa

 

Ia menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) tersebut dinilai prematur dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, peraturan perundang-undangan,asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta tak sesuai AD/ART PPP.

“Kami menghormati kewenangan Kementerian Hukum RI, namun dalam hal ini terdapat proses hukum yang sedang berlangsung. Seharusnya pemerintah menunggu perselisihan internal partai PPP selesai dulu, hingga putusan pengadilan inkrah terlebih dahulu sebelum menetapkan perubahan kepengurusan partai PPP,” kata Zainul di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Zainul menilai bahwa langkah pemerintah dalam mengesahkan perubahan kepengurusan baru berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola partai politik di Indonesia.

Ia menjelaskan pengajuan banding administratif tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya langkah ini juga merupakan bagian dari upaya hukum sebelum menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Permohonan banding administratif ini kami tujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai atasan dari Menteri Hukum RI, sesuai mekanisme hukum administrasi negara,” terang Zainul.

Selain itu, Zainul juga meminta agar pemerintah menangguhkan pelaksanaan SK Pengesahan Perubahan Kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2025–2030 yang telah diterbitkan oleh Menteri Hukum, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara yang sedang berjalan di PN Jakarta Pusat.

“Kami hanya meminta agar Presiden menunda pelaksanaan SK hingga perkara ini diputus secara inkrah. Ini demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” ungkapnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral