news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Keluarga Delpedro hadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Del Pedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Kuasa Hukum Delpedro Tak Puas dengan Putusan Hakim Tolak Praperadilan

Kuasa Hukum Delpedro, Afif Abdul Qoyim mengkritik putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kliennya.
Senin, 27 Oktober 2025 - 22:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Delpedro, Afif Abdul Qoyim mengkritik putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kliennya.

Menurut Afif keputusan yang telah diketuk oleh hakim itu tidak melakukan pengujian secara mendalam antara bukti yang diajukan pihaknya dengan bukti yang dilayangkan oleh termohon.

"Kami itu melihat bahwa putusan hakim yang sama-sama kita dengar tadi itu kering terhadap argumentasi hukum, kering terhadap bukti-bukti kami yang kami ajukan dan tidak secara detail mengeksaminasi antara bukti kami dengan bukti termohon," katanya, Senin (27/10).

Kakak Ungkap Kondisi Delpedro Usai 2 Pekan di Tahan: Berat Badan Turun, Tak Bisa Menulis untuk Selesaikan Tesis
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

 

Padahal menurutnya, bukti-bukti yang disampaikan oleh termohon tidak secara logis dan wajar, salah satunya mengenai waktu proses gelar perkara yang dilakukan pada siang hari.

Bahkan salah satu saksi disebut sudah diperiksa sebelum gelar perkara dilaksanakan.

"Ini salah satu contohnya, gelar perkara dilakukan pada pukul 1 siang. Sementara ada salah satu saksi yang diperiksa sebelum gelar perkara itu dimulai namun dalam konteks penyidikan," ucapnya.

Oleh karena itu Afif merasa bahwa putusan hakim dilakukan secara tergesa-gesa.

"Ini adalah jumping conclusion ketika hakim tidak mempertimbangkan alat bukti secara detail," tandasnya.

Sebelumnya, Hakim menolak perhomohanan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.

Putusan ini membuat status tersangka Delpedro atas kasus dugaan penghasutan aksi demontrasi yang hingga menimbulkan kericuhan beberapa waktu lalu tetap sah.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10).

Sulistiyanto menilai, penetapan tersangka Delpedro oleh penyidik telah sesuai prosedur. Sehingga penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demontrasi ini dilanjutkan.

Sekedar informasi, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya. Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan.

Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral