- Antara
Resmi! Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Ini 5 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Jamaah
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah bersama DPR akhirnya resmi melegalkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Kebijakan ini menjadi terobosan besar karena sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau pemerintah.
Kini, masyarakat memiliki pilihan baru: menunaikan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.
Pasal 86 ayat (1) UU PIHU menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan:
a) melalui PPIU,
b) secara mandiri, atau
c) melalui Menteri.
Aturan ini menandai babak baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia yang lebih fleksibel, transparan, dan memberi ruang bagi jamaah untuk mengatur perjalanannya sendiri.
Lima Syarat Umrah Mandiri Sesuai UU 14 Tahun 2025
Meski sudah dilegalkan, tidak semua orang bisa langsung berangkat umrah mandiri.
Pemerintah menetapkan lima syarat utama yang wajib dipenuhi agar perjalanan tetap sesuai aturan dan terjamin keamanannya.
Berdasarkan Pasal 87A UU PIHU, berikut syarat-syarat tersebut:
-
Beragama Islam.
Syarat ini menjadi hal mutlak karena umrah merupakan ibadah yang hanya diwajibkan bagi umat Muslim. -
Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
Ketentuan ini mengikuti standar internasional yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. -
Memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
Hal ini untuk memastikan jamaah memiliki jadwal pasti dan terhindar dari penipuan perjalanan. -
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
Kesehatan jamaah menjadi prioritas utama, terutama mengingat padatnya aktivitas ibadah di Tanah Suci. -
Memiliki visa umrah dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian.
Ini menjadi bukti legalitas bahwa jamaah mandiri tetap terdata dan mendapat perlindungan sesuai peraturan.
Selain itu, Pasal 88A mengatur hak jamaah umrah mandiri, yaitu:
-
Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan.
-
Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Kementerian jika terjadi pelanggaran.
Pro-Kontra Legalisasi Umrah Mandiri
Kebijakan ini disambut gembira sebagian masyarakat karena membuka peluang umrah lebih fleksibel dan hemat. Namun, dari sisi pelaku industri, muncul kekhawatiran.