news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

4909 Honorer Banyuwangi Jadi PPPK Paruh Waktu.
Sumber :
  • tim tvone - tim tvone

Gagal CPNS 2024? Tenang, Pemerintah Siapkan Jalan Pintas Jadi PPPK Tanpa Tes

Tenaga honorer yang gagal lolos CPNS 2024 kini bisa langsung diangkat jadi PPPK paruh waktu tanpa seleksi ulang. Pemerintah jamin kesejahteraan dan peluang naik status.
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang gagal lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka untuk langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Kebijakan yang ditandatangani pada 13 Januari 2025 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menata status tenaga non-ASN dan memenuhi kebutuhan aparatur di berbagai instansi pusat maupun daerah.

“Kabar gembira, honorer yang belum lolos CPNS maupun P3K kini punya kesempatan menjadi P3K paruh waktu,” demikian penjelasan resmi Kementerian PANRB melalui video yang dirilis awal tahun ini.

Siapa yang Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu?

Dalam aturan tersebut, peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 dikelompokkan ke dalam dua kategori yang berhak mengikuti skema PPPK paruh waktu:

  1. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun gagal mendapatkan formasi akibat keterbatasan kuota.

  2. Tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database kepegawaian, dan ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi tidak lolos hingga tahap akhir.

Kedua kelompok ini akan ditempatkan sesuai kebutuhan instansi masing-masing. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat menekan jumlah tenaga honorer tak terserap dan mempercepat pemerataan aparatur di seluruh Indonesia.

Kontrak Satu Tahun dan Evaluasi Kinerja Rutin

Mengacu pada Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Penilaian akan dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) dan setiap akhir tahun.

“Mekanisme evaluasi rutin ini memastikan hanya pegawai dengan kinerja baik yang bisa diperpanjang kontraknya,” ujar sumber di lingkungan Kementerian PANRB.

Setiap PPPK paruh waktu akan menandatangani perjanjian kerja resmi berisi hak, kewajiban, dan durasi masa kerja. Skema ini dinilai lebih fleksibel karena memungkinkan instansi menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kemampuan anggaran.

Upah Tak Boleh di Bawah Penghasilan Sebelumnya

Menariknya, dalam aturan baru ini Kementerian PANRB mengganti istilah “gaji” menjadi “upah” bagi PPPK paruh waktu. Berdasarkan Diktum ke-19 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, upah yang diterima tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat tenaga honorer masih berstatus non-ASN.

Pemerintah juga menetapkan besaran upah menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Sumber dananya dapat berasal dari berbagai pos anggaran, tidak hanya dari belanja pegawai.

“Intinya, kesejahteraan tetap dijaga meski statusnya paruh waktu,” tegas pejabat PANRB.

Ada Peluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Kebijakan ini juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu berprestasi untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi dapat mengusulkan pegawai yang dinilai berkontribusi signifikan dan memiliki kinerja baik.

Proses pengusulan akan dilakukan secara bertahap melalui sistem kepegawaian nasional yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ini bentuk apresiasi bagi mereka yang loyal dan berkontribusi nyata di instansinya,” imbuh pejabat Kemenpan RB.

Langkah Strategis Menuju Reformasi ASN

Program PPPK paruh waktu ini menjadi bagian dari reformasi besar-besaran sistem kepegawaian nasional. Pemerintah menargetkan seluruh tenaga honorer dapat tertata dengan baik sebelum 2026, sejalan dengan rencana penghapusan status non-ASN.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah ingin memastikan tak ada lagi tenaga honorer yang kehilangan kesempatan hanya karena keterbatasan formasi. Skema PPPK paruh waktu dinilai sebagai jembatan transisi menuju ASN yang profesional, efisien, dan berbasis kinerja.

“Program ini bukan sekadar solusi sementara, tapi langkah strategis untuk menata ulang sistem ASN Indonesia agar lebih adil dan adaptif terhadap kebutuhan daerah,” tutup pejabat PANRB. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral