news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Upaya Cegah TPPO, Imigrasi Bekasi Terapkan Prinsip Sense of Security.
Sumber :
  • Istimewa

Upaya Cegah TPPO, Imigrasi Bekasi Terapkan Prinsip Sense of Security

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan penambahan unit layanan paspor dan peluncuran inovasi waktu layanan.
Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan penambahan unit layanan paspor dan peluncuran inovasi waktu layanan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan langkah ini sebagai komitmen dalam menghadirkan pelayanan bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi serta sekitarnya.

Menurutnya penambahan titik layanan merupakan salah satu langkah kunci untuk menjangkau lebih banyak pemohon.

"Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan terbaik dengan membuka unit layanan di MPP Kota Bekasi, Unit Layanan Paspor (ULP) Plasa Cibubur, dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat luas, khususnya warga Kota /Kabupaten Bekasi, dapat memperoleh pelayanan prima dalam penerbitan paspor," kata Anggi kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/10/2025).

Anggi menjelaskan pihaknya turut serta membuka layanan akhir pekan dan Pelayanan Tanpa Jedah.

Langkah itu dilakukan untuk mempermudah akses bagi pemohon yang sibuk pada hari kerja, terutama para karyawan dan pelajar.

Tak hanya itu, lokasi pelayanan di ULP Plaza Cibubur dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall juga membuka layanan pada hari Sabtu yang beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. 

Sementara, Pelayanan Tanpa Jedah tetap dilakukan pada jam istirahat, dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. 

"Inovasi ini adalah bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik dari Kanim Bekasi, memberikan pilihan waktu layanan yang lebih fleksibel," kata Anggi.

Di sisi lain, Anggi turut menegaskan kepatuhan terhadap Standar Operasi Prosedur (SOP) dan persyaratan penerbitan paspor yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ia menjelaskan proses penerbitan paspor dapat berjalan cepat jika semua syarat dan ketentuan, termasuk tiga dokumen jati diri telah terpenuhi. 

Sebaliknya, paspor belum dapat diterbitkan jika terdapat kekurangan berkas atau persyaratan. 

"Ini bukan bentuk mempersulit, melainkan ketegasan administrasi demi menjamin seluruh proses sesuai ketentuan serta menjaga keamanan data dan legalitas pemohon," tegasnya.

Selain itu, kata Anggi, pihaknya turut serta menerapkan prinsip sense of security dalam penerbitan paspor khususnya bagi warga yang ingin menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Hal ini merupakan bentuk keseriusan Kanim Bekasi dalam menyikapi maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami tegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan penerbitan paspor yang cepat, tepat, humanis, sekaligus berfungsi sebagai pencegahan dini dari ancaman sindikat TPPO dan Penempatan PMI Non Prosedural. Perlindungan hukum bagi CPMI harus dimulai sejak dari dalam negeri," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral