- Foe Peace Simbolon/Viva
Lebih Bahaya dari Korupsi, IPW Ajak Masyarakat Turut Serta Berantas Narkoba
Jakarta, tvOnenews.com - Polri menangkap puluhan ribu pelaku penyalahgunaan narkoba diantaranya 150 anak menjadi tersangka selama perideo Januari-Oktober 2025.
Selama periode tersebut 38 ribu kasus dengan barang bukti 197 ton narkoba dari berbagai jenis.
Merespons hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kasus melalui layanan aduan yang telah disediakan oleh Polri.
Sugeng mengatakan peredaran dan pemberantasan narkoba serta zat-zat adiktif lainnya tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya polisi sebagai penegak hukum.
Dirinya mengapresiasi langkah Kabareskrim Polri yang membuka hotline layanan pengaduan untuk mengawasi dan juga melaporkan penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Tanggung jawab sebagai warga negara ini sangat penting. Apa tanggung jawabnya, yaitu tidak bersentuhan dengan narkoba yang pertama, dan kedua tentu harus ikut membatasi dan juga memberikan informasi agar dapat melaporkan peredaran narkoba serta bandar-bandanya ditangkap," kata Sugeng kepada awak media, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Di sisi lain, pihaknya juga mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri yang dalam kurun waktu Januari-Oktober 2025 mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya jumlah pengungkapan yang cukup besar tersebut menjadi bukti Indonesia dalam darurat bahaya narkoba.
"Pemberantasan narkoba ini sangat penting karena serangan narkoba lebih bahaya dari korupsi. Narkoba bisa melumpuhkan satu generasi bangsa," kata Sugeng.
"(Narkoba) Merusak dan daya rusaknya luar biasa, kalau sudah rusak itu menyebabkan pembiayaan yang besar. Selain penuhnya lapas yang harus dibiayai oleh negara, juga merusak mental para anak bangsa yang terkena narkoba," sambung pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Lebih lanjut, ada beberapa catatan penting dalam pemberantasan narkoba dengan mendukung dan mendorong penyalahguna narkoba yakni pemakai khususnya remaja dan anak-anak untuk tidak dilakukan proses pidana, tetapi direhabilitasi.
Begitu juga dengan aparat yang terjerumus sebagai pemakai harus diberikan sanksi yang tegas.
Oleh karenanya pentingnya kerjasama aparat penegak hukum dengan masyarakat dalam pembangunan rumah-rumah rehabilitasi secara swadaya.
"Tetapi tidak menjadi ajang permainan uang jadi harus direhbilitasi. Karena kalau diproses hukum akan menyebabkan lapas overload dengan mereka yang terkena kasus narkoba padahal hanya pengguna," ucapnya.