- Antara
Kasus Penganiayaan Santri di Malang Resmi P21, Pengasuh Pondok Jadi Tersangka dan Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Malang, tvOnenews.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri anak-anak di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Malang akhirnya mencapai babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Malang menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, mengatakan bahwa pelaku penganiayaan merupakan salah satu pengasuh pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.
“Berkas perkaranya sudah P21, tersangka ini merupakan pengasuh,” ujar Aiptu Erlehana di Malang, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Polres Malang telah melimpahkan tersangka berinisial AB beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk tersangkanya juga sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Dugaan Kekerasan Terjadi pada Juli 2025
Menurut Erlehana, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memukul korban menggunakan rotan hingga menyebabkan lecet di bagian kedua betis santri tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka AB, aksi itu dilakukan karena korban kedapatan keluar dari lingkungan pondok tanpa izin. Selain itu, korban disebut beberapa kali melakukan pelanggaran terhadap peraturan pondok.
“Menurut tersangka, tindakan itu dianggap sanksi sesuai aturan di pondok. Rotan yang digunakan juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Erlehana.
Korban Sudah Mendapat Pendampingan
Polres Malang memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dari pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
“Saat ini korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya,” kata Erlehana.
Kasus Dapat Perhatian dari Kementerian PPPA
Kasus penganiayaan terhadap santri ini juga mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Pihak kementerian telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur serta Kabupaten Malang untuk memastikan proses pendampingan korban berjalan sesuai ketentuan.
KemenPPPA juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang berhasil mengumpulkan alat bukti kuat sehingga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan.