- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Kejagung Setor Uang Hasil Korupsi Rp15,2 T ke Negara, Korupsi CPO Jadi Penyumbang Terbesar
Jakarta, tvOnenews.com - Sepanjang 2025 Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan uang negara hingga Rp15,2 triliun.
Angka itu berasal dari hasil pengusutan berbagai perkara korupsi, dengan kontribusi terbesar dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan tiga korporasi raksasa, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
“Jadi kalau di total kurang lebih hampir Rp15.248.520.451.328. Jadi Rp15 triliun lebih yang sudah kejaksaan serahkan sampai saat ini ya. Artinya, sudah lebih tinggi daripada pengembalian tahun lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, Rabu (22/10/2025).
- Foe Peace Simbolon/Viva
Wilmar Group tercatat sebagai penyetor terbesar dengan nilai fantastis Rp11,8 triliun, disusul Musim Mas Group sebesar Rp1,18 triliun, dan Permata Hijau Group senilai Rp186 miliar.
Dari perkara ekspor CPO saja, total yang sudah masuk ke kas negara mencapai Rp13,2 triliun.
Namun perjuangan belum selesai. Masih ada sisa kewajiban Rp4,4 triliun yang belum dilunasi dua korporasi, yakni Musim Mas dan Permata Hijau.
Jika tak juga dibayar sesuai tenggat waktu, Kejagung siap menyita aset-aset mereka, termasuk kebun dan properti bernilai triliunan rupiah.
Selain dari kasus ekspor CPO, Korps Adhyaksa juga berhasil memulihkan Rp1,9 triliun dari sejumlah perkara korupsi lainnya.
Jadi, selain yang Rp13,2 triliun itu, dari perkara lain juga ada Rp1,9 triliun yang sudah dikembalikan ke negara.
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Dengan capaian total Rp15,2 triliun, Kejagung menegaskan komitmennya memberantas korupsi dan menagih uang negara tanpa pandang bulu.
"Seperti kemarin kan kita juga sudah mengembalikan dan total, dari data yang kita ketahui bahwa, di samping yang Rp 13,25 triliun. Kami juga di tahun ini sudah mengembalikan dari uang perkara lain itu totalnya Rp1,9 triliun," katanya. (Foe Peace Simbolon)