news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja dalam sidang vonis di PN Kupang NTT.
Sumber :
  • Frits Floris/tvOne

Respons Komnas HAM soal Vonis 19 Tahun untuk AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada yang Jadi Pelaku Kekerasan Seksual

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara perihal putusan tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:49 WIB
Reporter:
Editor :

“Putusan ini bukan sekadar hukuman bagi pelaku, tapi juga peringatan keras bahwa keadilan bagi korban anak harus menjadi prioritas negara,” tandas Anis. (rpi/raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral