news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rekonstruksi istri potong alat kelamin suami di Jakarta Barat.
Sumber :
  • Risky Syukur-Antara

Istri Potong Alat Kelamin Suami di Jakarta Barat Karena Cemburu Usai Cek-Cek Isi HP, Korban yang Kesakitan Ternyata Sempat ke Rumah Sakit Bersama Pelaku

Kasus istri berinisial HZ (33) memotong alat kelamin suaminya sendiri yang berinisial NI (35) di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat santer diperbincangkan.
Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus istri berinisial HZ (33) memotong alat kelamin suaminya sendiri yang berinisial NI (35) di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat santer diperbincangkan.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani mengatakan kasus ini terjadi pada Minggu (20/10/2025) lalu.

Saat rekonstruksi, Ganda menyebut kasus ini bermula saat pasangan suami istri itu sedang berbaring di kamar tidur.

Tersangka mengambil HP milik korban yang berada di meja kamar. Setelah itu, HZ membuka isi pesan dan menemukan percakapan di HP milik NI yang memicu emosinya.

Setelah membaca pesan tersebut, kata Ganda, tersangka menaruh kembali HP milik korban ke meja.

Dia lantas berusaha membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan suami istri.

Akan tetapi, korban menolaknya dan pergi ke kamar mandi. Saat itulah emosi sang istri tidak terkendali.

Dia lantas menuju dapur, mengambil pisau cutter dan kembali ke kamar.

Saat korban telah berbaring tanpa mengenakan celana, pelaku mendekati dan memotong bagian kemaluan korban menggunakan pisau cutter.

Korban yang terluka parah sempat terbangun dan dia pun bertanya kepada pelaku, “Kenapa kamu potong?”.

Pertanyaan korban pun dijawab tersangka dengan jawaban, “Karena kamu selingkuh. Saya habis cek HP kamu”.

Setelah kejadian itu, tersangka panik dan memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik.

Sementara itu, korban yang menahan sakit berusaha pergi ke RS Anggrek Mas dengan menggunakan sepeda motor bersama pelaku.

Ganda menyebut kasus itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit mengenai korban penganiayaan dengan luka serius.

“Kami menerima laporan dari rumah sakit. Kemudian tim melakukan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara) dan menelusuri ke rumah sakit. Ternyata benar korban sudah dalam perawatan dengan kondisi alat kelamin terputus,” ujar Ganda, Selasa (21/10/2025).

Akan tetapi, beberapa hari kemudian, korban meregang nyawa akibat luka serius yang dideritanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral