- Frits Floris/tvOne
Cabuli Anak hingga Jual Video Syur, AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara Denda Rp5 Miliar
Kupang, tvOnenews.com - Masih ingat kasus eksplotasi seksual anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja?
Kini terdakwa kasus kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut dijatuhi vonis hukuman 19 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 1,4 tahun penjara.
Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Kupang NTT, juga mewajibkan AKBP Fajar membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada korban kekerasan seksual anak.
Pembacaan amar putusan vonis dibacakan majelis hakim PN Kupang Anak Agung Gde Agung serta Hakim Anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto di ruang sidang utama Cakra PN Kupang, pada Selasa (21/10/2025).
- Frits Floris/tvOne
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal perlindungan anak, kekerasan seksual anak di bawah umur serta UU ITE.
Serta hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, membuat keresahan, mencoreng citra Polri serta tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
Terdakwaa Fajar tampak mengenakan setelah kemeja putih dipadukan dengan celana warna hitam terlihat begitu tenang mendengar pembacaan vonis putusan Majelia Hakim PN Kupang serta mencatat semua amar putusan pada sebuah buku yang dibawa terdakwa dalam ruang persidangan.
Usai membacakan putusan dan menetapkan hukuman yang ditandai dengan ketukan palu persidangan, terdakwa Fajar langsung menghampiri 3 kuasa hukumnya dan menyatakan akan memikirkan dan mempertimbangkan putusan Maajelis Hakim untuk bisa mengambil langkah hukum selanjutnya.
Terdakwa Fajar menjalani persidangan tepat pukul 11.00 Wita, dan saat memasuki ruang persidangan, terdakwa Fajar dikawal anggota kepolisian serta petugas dari Pengadilaan Negeri Kupang.
Usai menjalani persidangan dan mendengar putusan vonis Majelis Hakim PN Kupang, terdakwa Fajar langsung dinaikkan ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutaan Kupang dan menjalani penahanan.
Vonis putusaan Majelis Hakim PN Kupaang lebih ringaan 1 tahun dari tuntutaan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kejari Kupang Kota yang menuntut Fajar di hukum 20 tahun penjara.
Ada Empat Korban Eks Kapolres Ngada
Mantan Kapolres Ngada itu diduga telah melakukan pencabuan terhadap empat orang, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Adapun rinciannya yakni korban berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara seorang dewasa yang dilecehkan berusa 20 tahun.
Diketahui sebelumnya, seorang saksi berinisial F mengungkapkan ia memasok anak di bawah umur untuk dicabuli oleh AKBP Fajar.
Setelah berhasil membawakan anak di bawah umur, F kemudian mendapatkan bayaran Rp3 juta.
Anak tersebut kemudian dibawa ke hotel oleh AKBP Fajar pada 11 Juni 2024.
Diduga Juga Jual Video Syur Anak
Kasus ini berawal dari video syur di situs porno Australia hingga terbongkar dugaan lain, yakni upaya menjual konten asusila.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengungkapkan pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti.
Hal yang mengejutkan, ternyata video syur pencabulan anak di bawah umur yang didapatkan polisi tidak hanya satu.
Patar menjelaskan, pihaknya menyita sebuah CD yang berisi delapan video.
"Barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," ujar Patar dalam konferensi pers, Kams (13/3/2025).
Selain itu, ada barang bukti lain yang tak bisa dibantah lagi oleh Kapolres Ngada.
Bukti tersebut adalah dokumen registrasi hotel dari resepsionis bahwa eks Kapolres Ngada itu pernah menginap, sesuai keterangan seorang saksi.
"Beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis," katanya. (ffs/muu)