news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Ungkap Tiga Pelaku Kasus Pabrik Ekstasi di Jakbar Ternyata Residivis, Dapat Bahan Baku dari Toko Online.
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Ungkap Tiga Pelaku Kasus Pabrik Ekstasi di Jakbar Ternyata Residivis, Dapat Bahan Baku dari Toko Online

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus pabrik ekstasi dalam sebuah rumah kos yang terletak di Indekos Jalan Pesing Koneng, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (12/10/2025) malam.
Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:16 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus pabrik ekstasi dalam sebuah rumah kos yang terletak di Indekos Jalan Pesing Koneng, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (12/10/2025) malam.

Diketahui sebanyak tujuh orang ditangkap dalam kasus ini, diantaranya berinisial IS (39), TM (35), MAF (31), YMA (28), MAN (33), MA (32), dan AA (26).

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan menerangkan, sebanyak tiga pelaku diantaranya merupakan residivis.

“Yang kita amankan ini, tiga orang ini adalah mantan residivis, ada TM, MAF, YMA. Tiga pelaku diantaranya merupakan residivis kasus narkoba liquid sinte, dan kurir narkoba,” kata Rahmat, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

“Jadi berdasarkan pengalaman tadi, mereka ini sudah pemain lama, punya pengalaman dalam hal narkoba,” jelasnya.

Sementara itu Rahmat menerangkan, ketiga pelaku diketahui baru melancarkan aksinya selama seminggu.

“Jadi dari mulai menyewa, menyiapkan segala sesuatunya, terus mereka baru mulai beroperasi kurang lebih seminggu kurang. Sebelum barang itu beredar, kita melakukan penindakan,” tegas Rahmat.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Mohammad Rasid menyebutkan bahwa para pelaku mendapatkan bahan baku dari toko online.

“Para tersangka ini mereka membeli bahan-bahan baku ini termasuk alat-alat produksi ini melalui media sosial, melalui online semua,” jelas Rasid.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Padal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang tentang narkotika. 

Untuk diketahui, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seseorang berinisial IS (39), di Jalan Mangga Besar XIII, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Pengungkapan home industry ekstasi ini diungkap oleh Polsek Sawah Besar, yang diawali dari penangkapan saudara IS di wilayah Sawah Besar,” kata Susatyo, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Kemudian tim melakukan interogasi terhadap IS dan diakui bahwa dirinya hendak menhirim bahan baku utama pembuatan ekstasi yakni MDMA (serbuk putih) ke pelaku TR di wilayah Pesing Koneng, Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral