- Antara
Iuran BPJS Kesehatan Belum Naik Meski Kelas Rawat Inap Diubah ke Sistem KRIS, Ini Rinciannya
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sistem ini akan menggantikan pembagian kelas lama yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.
Meski perubahan sistem pelayanan mulai berlaku, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga kini belum mengalami kenaikan. Ketentuan tarif masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur pembagian iuran berdasarkan jenis peserta.
Iuran Peserta PBI Dibayar Pemerintah
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka termasuk kelompok masyarakat kurang mampu yang datanya sudah terdaftar melalui Kementerian Sosial.
Pekerja Pemerintah dan Swasta Bayar 5 Persen dari Gaji
Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai pemerintah non-PNS, besaran iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta sendiri.
Skema serupa juga berlaku bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta. Dengan demikian, setiap pekerja formal tetap berkontribusi sesuai porsi pendapatannya, tanpa ada perubahan tarif.
Iuran untuk Keluarga Tambahan dan Kerabat Lain
Untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iurannya ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Pembayaran ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja.
Sedangkan bagi kerabat lain, seperti saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga, serta peserta mandiri (PBPU dan bukan pekerja), tarif iurannya diatur berdasarkan kelas layanan:
- Rp42.000 per orang per bulan untuk layanan setara kelas III.
- Pada periode Juli–Desember 2020, peserta kelas III hanya membayar Rp25.500, dan sisanya Rp16.500 ditanggung pemerintah.
- Sejak 1 Januari 2021, iuran naik menjadi Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberi bantuan iuran Rp7.000 per peserta.
- Rp100.000 per orang per bulan untuk layanan setara kelas II.
- Rp150.000 per orang per bulan untuk layanan setara kelas I.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan Tetap Ditanggung Negara
Peserta veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari kelompok tersebut, mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan khusus. Iurannya sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan seluruhnya dibayar pemerintah.
Tenggat Pembayaran dan Denda
Berdasarkan Perpres 63/2022, batas pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan, kecuali jika peserta yang sempat nonaktif menerima layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah statusnya diaktifkan kembali.
Mengacu pada Perpres 64/2020, denda yang dikenakan mencapai 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan ketentuan:
- Maksimal 12 bulan tunggakan,
- Denda paling tinggi Rp30 juta,
- Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Belum Ada Perubahan Tarif di Era KRIS
Meski sistem KRIS mulai diterapkan secara bertahap di rumah sakit seluruh Indonesia, tarif iuran BPJS Kesehatan belum berubah. Pemerintah menegaskan, perubahan hanya pada standar fasilitas layanan, bukan pada besaran iuran peserta.
Dengan demikian, masyarakat tak perlu khawatir akan adanya kenaikan biaya dalam waktu dekat, sembari menunggu aturan baru yang mungkin diterbitkan pemerintah di masa mendatang. (nsp)