news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Video Para Korban Saling Mengoleskan Cairan Obat di Punggung Viral di Media Sosial, Diduga Mereka Diculik, Disekap hingga Disiksa di Pondok Aren Tangsel..
Sumber :
  • Instagram @wargajakarta.id

Pecatan TNI AL Terlibat Kasus Penculikan-Penyekapan Bermodus Jual Beli Mobil di Pondok Aren Tangsel

Kasus penyekapan dan penganiayaan dengan modus transaksi jual beli mobil secara cash on delivery (COD) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini menguak fakta baru.
Senin, 20 Oktober 2025 - 18:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan dengan modus transaksi jual beli mobil secara cash on delivery (COD) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini menguak fakta baru.

Dalam kasus itu ternyata melibatkan mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial Praka MRA.

“TNI AL bergerak cepat dan menanggapi serius dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus penyekapan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Selatan dan sempat viral di media sosial,” ungkap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, Senin (20/10).

Tunggul menegaskan, MRA bukan lagi anggota aktif TNI AL. Ia telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sejak 12 Juli 2024 karena statusnya sebagai desersi.

“Berdasarkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan prajurit disersi bernama Praka MRA, yang sudah dipecat secara in absentia dari dinas keprajuritan,” jelasnya.

Peran MRA dalam kasus itu masih ditelusuri lebih lanjut oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah AL (Kodaeral) III Jakarta.

“Kasusnya masih dalam tahap pendalaman. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer karena MRA juga belum menjalani hukuman disersinya,” imbuh Tunggul.

Ia menambahkan, TNI AL mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan berkomitmen untuk bekerja sama penuh dalam proses penyidikan.

Korban dalam kasus itu, yakni pasangan suami istri berinisial I dan DJ, serta dua orang lainnya, NA (makelar) dan AAM (kerabat I).

Polisi sudah menahan sembilan tersangka, yakni MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA. Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dan/atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kronologi Kasus

Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol I Kadek Dwi menjelaskan, kasus itu bermula dari transaksi over kredit mobil Alphard antara MAM dan NN.

NN hanya membayar Rp75 juta dari total kewajiban sekitar Rp400 juta, dengan janji akan melunasi sisanya.

Namun, alih-alih melanjutkan pembayaran, NN malah menjual mobil tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan MAM.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral