- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Serahkan Sitaan Korupsi CPO Rp13,2 Triliun ke Purbaya, Jaksa Agung: Terserah Pak Menteri Mau Digunakan untuk Apa
Jakarta, tvOnenews.com — Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Dana tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada sejumlah industri kelapa sawit besar di Indonesia.
Prosesi penyerahan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Burhanuddin menyebut uang tersebut kini secara resmi berada di tangan Kementerian Keuangan dan akan sepenuhnya dikelola negara untuk kepentingan masyarakat.
“Semua yang kami lakukan ditujukan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Terserah Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) mau digunakan untuk apa, tetapi semuanya demi kepentingan masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menindak berbagai kasus korupsi yang berdampak langsung terhadap perekonomian nasional dan harga kebutuhan hidup rakyat, termasuk pada sektor garam, gula, dan baja.
Untuk perkara CPO, Kejagung berhasil mengeksekusi tiga korporasi raksasa, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian negara mencapai Rp17 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp13,255 triliun telah diserahkan hari ini, sementara Rp4,4 triliun sisanya masih dalam proses penundaan pembayaran sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan.
“Hari ini kami menyerahkan Rp13,255 triliun. Sisanya sebesar Rp4,4 triliun masih dalam proses penundaan sesuai kesepakatan dengan pihak terkait, dengan kewajiban pengembalian yang telah diatur,” jelas Burhanuddin.
Rinciannya, Wilmar Group telah menyetor Rp11,88 triliun, Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group baru Rp1,86 miliar. Sementara sisa Rp4,4 triliun masih menjadi tanggungan Musim Mas dan Permata Hijau Group, yang kini mengajukan skema penundaan dan cicilan pembayaran.
Kasus korupsi ini berawal dari kelangkaan minyak goreng pada awal 2022, ketika sejumlah perusahaan sawit justru mengekspor CPO ke pasar internasional demi meraup keuntungan tinggi.
Saat itu, harga internasional mencapai Rp23,6 juta per ton atau sekitar Rp22.700 per liter, jauh di atas harga domestik Rp14.200 per liter.